Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Wednesday, February 3, 2016

INI Alasan Ilmiah di Balik Larangan Khalwat Pria dan Wanita...(TERUNGKAP)

PERINTAH untuk tidak berkhalwat (berdua-duaan) antara seorang pria dan wanita bukan mahram selama ini dipatuhi seorang mukmin sebagai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Tapi, jarang dari kita yang mengetahui alasan ilmiah di balik perintah itu.

Kenapa hal tersebut dilarang dan dianggap berbahaya oleh syariat Islam? Bagian tubuh mana yang ternyata berpengaruh terhadap kondisi khalwat itu?
INI Alasan Ilmiah di Balik Larangan Khalwat Pria dan Wanita...(TERUNGKAP)


Baru-baru ini, sebuah penelitian membuktikan bahaya berkhalwat tersebut.

Para peneliti di Universitas Valencia menegaskan bahwa seorang yang berkhalwat dengan wanita menjadi daya tarik yang akan menyebabkan kenaikan sekresi hormon kortisol. Kortisol adalah hormon yang bertanggung jawab terjadinya stres dalam tubuh. Meskipun subjek penelitian mencoba untuk melakukan penelitian atau hanya berpikir tentang wanita yang sendirian dengannya hanya dalam sebuah simulasi penelitian. Namun hal tersebut tidak mampu mencegah tubuh dari sekresi hormon tersebut.

“Cukuplah anda duduk selama lima menit dengan seorang wanita. Anda akan memiliki proporsi tinggi dalam peningkatan hormon tersebut,” inilah temuan studi ilmiah baru-baru ini yang dimuat pada Daily Telegraph!

Para ilmuwan mengatakan bahwa hormon kortisol sangat penting bagi tubuh dan berguna untuk kinerja tubuh tetapi dengan syarat mampu meningkatkan proporsi yang rendah, namun jika meningkatnya hormon dalam tubuh dan berulang terus proses tersebut, maka yang demikian dapat menyebabkan meningkatnya nafsu seksual.

Bentuk yang menyerupai alat proses hormon penelitian tersebut menyimpulkan bahwa tegangan yang tinggi hanya terjadi ketika seorang laki-laki berduaan dengan lawan jenis (bukan mahram), dan tegangan tersebut akan terus meningkat pada saat wanitanya memiliki daya tarik lebih besar!
Para peneliti mengatakan bahwa ketika ada lawan jenis di sekitar pria, sang pria kemungkinan besar membayangkan bagaimana mulai membangun hubungan dengan sang wanita. Dan dalam penelitian lain, para ilmuwan menekankan bahwa situasi ini jika diulang (artinya jika keadaan seperti itu dibiarkan), bukan cuma mustahil akan bermunculan berbagai penyakit kronis, masalah psikologis dan kehancuran moral yang teramat parah tingkatnya, tetapi sudah memasuki hal yang pasti.

Rasulullah SAW Mengharaman Khalwat

Kita semua tahu hadits yang terkenal yang mengatakan: “Tidaknya ada orang yang seorang laki-laki berkhlawat dengan wanita kecuali setan adalah yang ketiga, hadits ini menegaskan diharamkannya berkhalwat bagi seorang pria dengan wanita asing atau bukan mahramnyaI . karena itu Nabi saw melalui syariat ini menginginkan kita menghindari banyak penyakit sosial dan fisik.

Ketika seorang beriman mampu menghindari diri dari melihat wanita (yang bukan mahram) dan menghindari diri dari berkhalwat dengan mereka, maka ia mampu mencegah penyebaran amoralitas dan dengan demikian melindungi masyarakat dari penyakit epidemi dan masalah sosial, dan mencegah individu dari berbagai penyakit …

Kami sampaikan kepada mereka yang tidak puas dengan agama kami yang hanif: Bukankah Islam sebagai agama layak dihormati dan diikuti?

Abdul Daim Al-Kahil www.islampos.com

Monday, January 25, 2016

Mengapa Senyum Kepada Sesama Berpahala Sedekah? Begini Penjelasannya

Junjungan kita, Rasulullah SAW yang mulia bersabda dalam hadist yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dengan kalimat yang begitu menyentuh, “Senyumanmu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.”

Mengapa Senyum Kepada Sesama Berpahala Sedekah? Begini Penjelasannya


Ternyata perkataan yang beliau sampaikan bukanlah sebuah kata-kata tanpa perbuatan. Hal ini telah dibuktikan oleh sahabat Rasul sendiri yakni Jabir bin Abdillah r.a sejak ia mulai masuk Islam. Dalam masa itu, Rasulullah SAW tidak pernah menolak sedikit pun untuk bertemu dengan Jabir. Bahkan setiap kali ditemui, Rasulullah selalu memperlihatkan raut muka penuh senyuman seperti yang Jabir katakan dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim:

“Tidaklah beliau bertemu denganku, kecuali dalam keadaan tersenyum.”

Begitu penting dan utamanya sebuah senyuman sehingga membuat sosok manusia yang paling mulai menjadikannya sebagai sebuah kebiasaan. Meski terlihat sepele, namun amalan ini merupakan amalan utama dari Rasulullah SAW. Bahkan seperti hadist yang telah disebutkan di atas bahwa dengan tersenyum, maka seseorang sama saja melakukan sebuah sedekah.

Dalam buku yang ditulis oleh Dr. Ali Hasyimi dijelaskan bahwa wajah yang berseri merupakan karakter baik yang ingin ditonjolkan oleh agama Islam dikarenakan senyum merupakan amal shalih yang membawa muslimin mendapatkan pahala untuk di akhirat kelak.

Dalam buku yang berjudul “Membentuk kepribadian muslim ideal menurut Al Quran dan As Sunnah” juga dijelaskan bahwa "wajah yang berseri merupakan cerminan hati yang bening. Kebeningan dan kebersihan yang terlihat ini merupakan bagian dari karakter pribadi seorang muslim sejati.”

Meski setelah melakukan peperangan, Rasul pun tetap menebarkan senyuman. Contohnya seperti dimana saat Rasul datang dari perang Khaibar, Rasulullah segera bertemu sepupunya yang tak lain yakni Ja’far bin Abi Thalib. Selain memberikan sebuah senyuman yang tulus, ia juga memeluk dan mencium kedua mata sepupunya tersebut sebagai tanda sebuah kasih sayang.

Senyum bukan hanya menjadikan wajah lebih cerah dan ceria, namun juga bisa menjadi sebuah sebab diturunkannya ampunan dari Allah SWT.

Ali bin Abi Thalib mengutip perkataan Rasulullah mengenai senyum yang berbunyi, “Apabila dua orang muslim berkumpul kemudian saling mengingatkan satu dengan yang lainnya, maka Allah akan memberikan ampunan bagi keduanya karena wajah mereka berseri-seri."

Sungguh agama Islam merupakan agama yang rahmatan lil ‘alamiin. Sebuah senyum pun bisa menjadi ladang pahala yang begitu besar. Raihlah ampunan dan rahmat yang telah Allah siapkan dengan saling menebarkan senyuman yang tentunya ikhlas karena Allah semata.

Namun haruslah diingat bahwa senyum terhadap lawan jenis tetap ada batasannya sehingga tidak menimbulkan godaan setan yang membuat keduanya menjadi tersungkur dalam kehinaan. Berikanlah senyuman secukupnya untuk lawan jenis yang bukan mahram. Sedangkan untuk pasangan hidup, berikanlah senyuman yang terbaik sehingga Allah meridhoi keluarga tersebut dalam JannahNya.
sumber

Friday, January 22, 2016

INI Hukumnya Gaji Orang yang Menyogok Supaya Jadi Pegawai Negeri Sipil!

Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz yang saya hormati,
Kenalan saya sekarang bekerja sebagai PNS. Dulunya ia lulus karena melakukan penyuapan. Sekarang ia sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Seperti kita ketahui, orang yang menyogok dan yang disogok adalah neraka untuknya. Bagaimana hukum atas pendapatan yang diperolehnya selama ini yang telah digunakannya untuk menafkahi keluarganya? Tolong dimuat ya Ustadz!
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Waalaikumussalam Wr Wb
Hukum Suap
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata,”Rasulullah saw telah melaknat orang yang memberi dan menerima suap.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)
Al Qori mengatakan ar rasyi dan al murtasyi adalah orang yang memberi dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)
Suap adalah pemberian seseorang yang tidak memiliki hak kepada seseorang yang memiliki kewenangan (jabatan), baik berupa uang, barang atau lainnya untuk membantu si pemberi mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau menzhalimi hak orang lainnya, seperti pemberian hadiah yang dilakukan seseorang agar dirinya diterima sebagai pegawai di suatu perusahaan / instansi, agar anaknya diterima di suatu sekolah favorit / perguruan tinggi, pemberian kepada seorang guru agar anaknya naik kelas, pemberian hadiah kepada seorang hakim agar dia terbebaskan dari hukuman dan lainnya, walaupun fakta yang ada sebenarnya mereka semua tidak berhak atau tidak memiliki persyaratan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dari pemberiannya tersebut.
Al Hafizh menyebutkan suatu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia berkata,”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk membelinya maka kami pun menungang kuda bersamanya. Kemudian dia disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia berkata,”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia menjawab,”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)
Suap merupakan dosa besar sehingga Allah swt mengancam para pelakunya, baik yang memberikan maupun yang menerimanya dengan laknat atau dijauhkan dari rahmat-Nya bahkan , sebagaimana diriwayatkan oleh An Nasai dari Masruq berkata,”Apabila seorang hakim makan dari hadiah maka sesungguhnya dia telah memakan uang sogokan. Apabila dia menerima suap maka ia telah menghantarkannya kepada kekufuran.” Masruq mengatakan barangsiapa yang meminum khamr maka sungguh ia telah kufur dan kekufurannya adalah tidak diterima shalatnya selama 40 hari.
Namun apabila pemberian hadiah terpaksa dilakukan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang dalam permasalhannya untuk mendapatkan haknya atau menghilangkan kezhaliman atas dirinya maka hal ini dibolehkan bagi si pemberi dan diharamkan bagi si penerima.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama telah mengatakan,”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri—orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan atasnya adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.
Adapun apabila orang itu memberikan hadiah kepadanya untuk menghentikan kezaliman terhadapnya atau untuk mendapatkan haknya maka hadiah ini haram bagi si penerima dan boleh bagi si pemberinya, sebagaimana sabda Nabi saw,”Sesungguhnya aku memberikan suatu pemberian kepada salah seorang dari mereka maka dia akan keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka. Beliau saw ditanya,”Wahai Rasulullah saw mengapa engkau memberikan kepada mereka? Beliau saw menjawab,”Mereka enggan kecuali dengan cara meminta kepadaku dan Allah tidak menginginkan kau berlaku pelit.” (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)
Perlakuan Terhadap Penghasilan dari Suap
Dikarenakan suap menyuap (sogok) adalah prilaku yang diharamkan maka penghasilan yang didapat pun bisa dikategorikan sebagai penghasilan yang haram. Didalam suap ini selain melanggar rambu-rambu Allah swt dalam mencari penghasilan, ia juga mengandung kezhaliman yang nyata terhadap orang-orang yang memiliki hak.
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya ; “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh : 188)
Imam al Qurthubi mengatakan,”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim.” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)
Untuk itu bagi seorang muslim hendaklah mencari nafkah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat sehingga setiap rupiah yang didapatnya mendapatkan berkah dari Allah swt.
Keberkahan seseorang tidaklah ditentukan dari banyak atau sedikitnya harta yang dimilikinya namun dari halal atau tidaknya harta tersebut. Seberapa pun harta yang dimiliki seseorang ketika memang itu semua didapat dengan cara-cara yang halal dan dibenarkan syariat maka didalam harta itu terdapat keberkahan dari Allah swt.
Adapun terhadap seseorang yang pernah melakukan atau bahkan terbiasa dengan praktek suap menyuap ini dan menjadikannya suatu penghasilan baginya dan untuk keluarganya, maka tidak ada kata lain baginya untuk segera melakukan hal-hal berikut :
1. Bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha.
Didalam praktek suap yang dilakukannya bukan hanya dosa terhadap seseorang namun juga ada dosa terhadap Allah swt, dan ini hanya bisa dimaafkan dengan jalan bertaubat yang sebenar-benarnya. 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim : 8) 
a. Meninggalkan kemaksiataan yang dilakukannya.
b. Menyesali perbuatannya.
c. Bertekad kuat untuk tidak mengulangi lagi selama-lamanya. 

Adapun terhadap harta atau barang hasil suapnya dapat dibedakan menjadi :
Apabila harta suap itu didapat dengan cara menzhalimi orang yang memiliki hak untuk mendapatkan haknya, maka selain bertaubat orang itu harus melakukan hal-hal berikut :

2. Mengembalikan harta yang diambil dengan cara haram tersebut kepada pemberinya apabila ia masih hidup atau kepada ahli warisnya apabila ia sudah meninggal dunia, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Janganlah salah seorang diantara kamu mengambil barang saudaranya, baik dengan sungguh-sungguh atau main-main. Dan apabila salah seorang diantara kamu bermaasiat (mengambil barang) saudaranya maka dia harus mengembalikannya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
3. Apabila harta yang diambil dari suap tersebut sudah bercampur dengan harta yang halal maka dia harus memisahkan diantara keduanya dengan cara memperkirakan berapa banyak harta yang diambil dengan cara suap tersebut dan mengembalikan kepada pemiliknya.
Didalam Fatawa Ibnu ash Sholah disebutkan,”Apabila dirham yang halal telah bercampur dengan beberapa dirham yang haram dan susah dibedakan maka caranya adalah dengan memisahkannya (memperkirakan) darinya yang haram dengan niat pemisahan kemudian mempergunakan sisanya yang halal.” (Buhuts wa Fatawa Islamiyah juz III hal 276)
4. Namun apabila pemilik harta tersebut (si pemberi) sudah susah dilacak begitu juga dengan para ahli warisnya sementara dia sudah berusaha sedemikian rupa sehingga hampir-hanpir putus asa maka dibolehkan baginya untuk menyedekahkannya atas nama si pemberi suap ke tempat-tempat yang baik seperti pembangunan masjid, rumah sakit, jembatan dan lainnya, walaupun orang yang memberikan itu bukan seorang muslim.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,”Apabila seseorang tidak mengetahui pemilik sebuah harta maka hendaklah dia menyerahkannya kepada tempat-tempat maslahat bagi kaum muslimin, demikian menurut jumhur ulama seperti Malik, Ahmad dan selainnya. Apabila ditangan seseorang terdapat harta dari cara yang batil, curang, titipan atau gadai sementara dia telah berputus asa dalam mengetahui pemiliknya maka hendaklah dia menyedekahkannya atas nama mereka (pemiliknya) atau menyerahkannya ke tempat-tempat maslahat kaum muslimin atau juga menyerahkannya kepada orang yang adil untuk menyerahkannya ke tempat-tempat maslahat kaum muslimin dan maslahat-maslahat keagamaan.”
Dia juga menambahkan bahwa sebagian tabi’in telah memberikan fatwa kepada orang yang mencuri harta rampasan perang kemudian dia bertaubat setelah orang-orang yang berhak mendapatkannya sudah terpencar maka hendaklah dia menyedekahkannya atas nama mereka, dan fatwa ini pun diterima oleh para sahabat dan tabi’in yang mendengarnya, seperti : Muawiyah dan yang lainnya dari penduduk Syam. (Majmu’ Fatawa juz XXIX hal 177)
Apabila harta suap itu diambil dari orang yang tidak memiliki hak mendapatkan apa yang mereka berdua sepakati dalam praktek suap dahulu maka hendaklah ia bertaubat dengan sebenar-benarnya dan tidak perlu mengembalikan harta atau barang suapnya itu kepada si pemberinya akan tetapi hendaklah dia menyedekahkannya ke tempat-tempat maslahat kaum muslimin.
Wallahu A’lam